ANALISA SEBUAH VIDEO
didalam sebuah hasil karya mahasiswa gunadarma yang menjelaskan tentang undang-undang perindustrian yang diwujudkan dalam bentuk video. Berdasarkan video tersebut yang dibentuk oleh kelompok Middle East, video tersebut bercerita tentang adanya sebuah tempat service motor yang dimana tidak diwujudkan sebuah peraturan perundang-undangnya dalam membangun usaha. didalam cerita video tersebut ada seorang montir baru yang disuruh oleh bosnya untuk membuang limbah oli, montir tersebut dengan sengaja membuangnya sembarang tempat, limbah oli itupun akan mengalir ke sungai yang akan mencemarkan lingkungan sekitar. Tindakan montir tersebut tak sengaja dipergoki oleh seorang pelanggan service motor tersebut. pelanggan tersebut menegor dan ia berkonsultasi kepada konsultan dari pihak perindustrian Indonesia tentang kejadian tersebut. Kemudian konsultan tersebut datang ketempat service motor tersebut untuk melihat kebenarannya, dan ternyata cerita dari pelanggan yang melapor tersebut benar. Maka untuk sementara usaha service motor tersebut pun diawasi oleh pihak perindustrian untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1984 bab 2 pasal 3 ayat 1.
Untuk penjelasan tentang undang-undang perindustrian lebih lanjut dapat dilihat penjelasan dibawah ini, sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Undang undang perindustrian mengatur berbagai macam hal yang
berhubungan dengan bidang industri. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis
jelas mengenai aturan-aturan tentang perindustrian. Didialam undang-undang ini
juga di jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Selain itu dalam
undang-undang ini sangatlah jelas tentang semua peraturan yang tertera dalam
bidang perindustrian yang telah dibagi menjadi beberapa bab dan beberapa pasal.
undang-undang perindustrian juga mengatur salah satunya
dalam undang-undang perindustrian bab V pasal 13 dimana berisi tentang izin
usaha industri. dalam pasal 13 berisi bahwa
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
(1) Setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha
Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin
Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU
Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani
presiden,pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain,
penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk
pengembangan industri nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya
alam, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi
industri, tindakan pengamanan industri dan fasilitas industri.
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang
Perindustrian perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga
Pembiayaan Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan
pemerintah baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan
Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait
dengan visi pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh
di dunia pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri
Nasiional (KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang
berkelanjutan serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi
Pembangunan mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan
pasar domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa
pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi
penguatan struktur industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau,
mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1.
Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas (
Pro Growth), Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan
penguatan industri kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor.
Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan industri hijau.
Di indonesia Hukum Industri telah
diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi
sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik
industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984
yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri,
manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai
bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam
tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011, menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi, melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, berorientasi pada kerakyatan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
B. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
C. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
D. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011, menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi, melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, berorientasi pada kerakyatan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
B. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
C. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
D. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar