Analisa Video
Video yang
ditayangkan oleh kelas 2ID02 yaitu mengenai hak paten. Video tersebut diperani
oleh Al-Ridho, Dilla Octaviananda, Fajar Surya A, Helbert Oscar, Nurul Fahsya,
dan Wahyu A. Dalam video yang mewawancari dosen dan mahasiswanya itu berisi
tentang hak paten dan permasalahan-permasalahannya. Isi dari wawancara itu
tentang seseorang membuat theme song dalam sebuah game bola, kemudian dia
dituduh pencuri karya tersebut, karena sebelum dia mematenkan hasil karyanya
sudah ada yang mencuri karyanya dan mendaftarkannya ke Hak Paten. Kenapa hal
tersebut terjadi, karena dia mendapatkan kesulitan dalam materi yang dibutuhkan
untuk mematenkan karyanya.
Saran
saya dari cerita di video ini adalah jika kita mempunyai hasil karya dan belum
mengerti bagaimana cara mendaftarkannya, bisa datang langsung ke tempat dirjen
HAKI untuk mematenkan hasil karyanya atau mendaftar secara online yang sudah
tersedia webnya. Undang-undang yang mengatur mengenai hak paten yaitu
undang-undang Nomor 14 Tahun 2001.
Untuk penjelasan tentang Hak
Paten lebih lanjut dapat dilihat penjelasan dibawah ini sebagai berikut.
1. Definisi Hak Paten
hak paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
hak paten
merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif
karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang
hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri
(bukan meniru). Menurut UU hak paten
No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak
paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
2. Penggunaan Hak Paten
Masalah hak paten, adanya ketentuan bahwa pemegang hak paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia.
Itu artinya, bahwa ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Maka dari itu prosedur hak paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4. Jika
tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak terjadi filling date.
3. Prosedur Pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini,
pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
* Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
* Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
* Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada)
masing-masing rangkap 3 (tiga);
* Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam
bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
* Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila
penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat
dalam rangkap 2 (dua);
* Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
* Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar
Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah);
* Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
4. Cara Mendaftarkan Hak Paten yang Sederhana
syarat kebaruan
mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut
harus dilaksanakan di Indonesia. Hak
paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak
Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten
sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty
patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak
Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak
paten sederhana (utility model).
5. Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten
Di Indonesia
pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah
diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001
tentang hak paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 sampai
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S
5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari
luar negeri.
Mengenal
pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910 adalah :
“Paten ialah
hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonanannya kepada orang itu
yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari
produk atau dari cara kerja”
Dari pengertian
menurut undang-undang dan pengertian menurut ilmuwan diatas dapat disimpulkan
bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah dapat penemuan baru
atau cara kerja baru yang dierikan oleh pemerintah, dan tidak boleh diperbanyak
oleh orang lain.
6. Hak yang Dimiliki oleh Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjianlisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Sumber: