Jumat, 26 Juni 2015

INDONESIA MENYAMBUT MEA



Indonesia Sambut MEA, Diperlukan Kesiapan Produk dan Industri Untuk Berkompetisi

Menyambut  Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) 2015, diperlukan kesiapan  produk dan Industri Indonesia untuk berkompetisi dan berdaya saing. Penguasaan IPTEK menjadi kunci untuk membangun kekuatan daya saing agar menghasilkan produk bernilai tambah ataupun memberikan keunggulan kompetitif.
Di acara Forum Inovasi Teknologi 2015 (FIT 2015)  yang mengusung Tema “Hilirisasi dan Komersialisasi IPTEK Tepat Guna”  yang dilaksanakan di Jakarta dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari kalangan  pemerintah, akademisi, inkubator bisnis, technopreneuer, investor, saling bersinergi untuk mengambil langkah nyata untuk memperkuat  ekosistem kewirausahaan berbasis IPTEK Tepat Guna. Acara Forum Teknologi 2015 juga dihadiri pula oleh Menteri Perindustrian RI, Bapak Saleh Husin, SE, Msi, Bapak Sandiaga Salahudin Uno selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan INOTEK dan Bapak  Dr. Ir. Dimyati, Msc,Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan  dan Teknologi, Kemenristekdikti.
Menteri Perindustrian RI, Bapak Saleh Husin , SE, Msi menyatakan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2015-2019  telah dituangkan upaya untuk meningkatkan daya saing perekonomian berdasarkan keunggulan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang bekualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat. 
“Visi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasitonal (RIPIN)  adalah  menjadi negara industri yang tangguh yang bercirikan struktur industri yang kuat, sehat, dan berkeadilan, industri yang berdaya saing tinggi ditingkat  global dan industri yang berbasis inovasi dan teknologi.  Pertumbuhan industri non-migas  ditargetkan dapat mencapai 6.8% pada tahun 2015,  8.73 % pada tahun 2020, dan 9.53% pada tahun 2025”,  demikian papar Saleh Husin.
Menristekdikti dalam sambutannya yang disampaikan oleh Dr. Ir Muhamad Dimyati, Msc, Deputi bidang  Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, . mengemukakan “Diperlukan suatu sistem Iptek yang baik yang menjadikan interaksi antara penghasil dan pengguna Iptek lebih intensif dan bermanfaat untuk peningkatan perekonomian bangsa”. ujarnya
“Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan kebijakan Penguatan Sistem Inovasi Nasional (SiNas Iptek). Tujuan dari SINas Iptek adalah peningkatan sinergi, produktivitas dan pendayagunaan sumberdaya litbang nasional sehingga inovasi dan iptek meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakat,”  ungkap bapak Dimyati.
Forum Inovasi Teknologi merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), sebuah inkubator  bisnis untuk teknologi tepat guna yang didirikan tahun 2008. Dalam pelaksanaan Forum Inovasi Teknologi 2015 dilakukan kolaborasi dan sinergi dengan acara Konferensi Nasional Inovasi & Techopreneurship 2015 yang diprakasai oleh Institut Pertanian Bogor.
Saya harapkan dengan diselenggarakannya acara ini dapat lebih mendorong semangat para technopreneur  Indonesia untuk terus berinovasi menciptakan produk-produk teknologi-teknologi tepat guna yang bernilai komersial, ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN



ANALISA SEBUAH VIDEO

didalam sebuah hasil karya mahasiswa gunadarma yang menjelaskan tentang undang-undang perindustrian yang diwujudkan dalam bentuk video. Berdasarkan video tersebut yang dibentuk oleh kelompok Middle East, video tersebut bercerita tentang adanya sebuah tempat service motor yang dimana tidak diwujudkan sebuah peraturan perundang-undangnya dalam membangun usaha. didalam cerita video tersebut ada seorang montir baru yang disuruh oleh bosnya untuk membuang limbah oli, montir tersebut dengan sengaja membuangnya sembarang tempat, limbah oli itupun akan mengalir ke sungai yang akan mencemarkan lingkungan sekitar. Tindakan montir tersebut tak sengaja dipergoki oleh seorang pelanggan service motor tersebut. pelanggan tersebut menegor dan ia berkonsultasi kepada konsultan dari pihak perindustrian Indonesia tentang kejadian tersebut. Kemudian konsultan tersebut datang ketempat service motor tersebut untuk melihat kebenarannya, dan ternyata cerita dari pelanggan yang melapor tersebut benar. Maka untuk sementara usaha service motor tersebut pun diawasi oleh pihak perindustrian untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1984 bab 2 pasal 3 ayat 1.
Untuk penjelasan tentang undang-undang perindustrian lebih lanjut dapat dilihat penjelasan dibawah ini, sebagai berikut.


UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang undang perindustrian mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan bidang industri. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tentang perindustrian. Didialam undang-undang ini juga di jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Selain itu dalam undang-undang ini sangatlah jelas tentang semua peraturan yang tertera dalam bidang perindustrian yang telah dibagi menjadi beberapa bab dan beberapa pasal.
undang-undang perindustrian juga mengatur salah satunya dalam undang-undang perindustrian bab V pasal 13 dimana berisi tentang izin usaha industri. dalam pasal 13 berisi bahwa 

BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden,pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan fasilitas industri. 
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas ( Pro Growth), Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan industri hijau.

Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011, menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal  5   ayat   (1),  Pasal   20   ayat   (1),   dan   Pasal   33  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi, melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, berorientasi pada kerakyatan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A.    Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
B.     Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
C.     Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
D.    Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kamis, 04 Juni 2015

HAK PATEN



            Analisa Video
 Video yang ditayangkan oleh kelas 2ID02 yaitu mengenai hak paten. Video tersebut diperani oleh Al-Ridho, Dilla Octaviananda, Fajar Surya A, Helbert Oscar, Nurul Fahsya, dan Wahyu A. Dalam video yang mewawancari dosen dan mahasiswanya itu berisi tentang hak paten dan permasalahan-permasalahannya. Isi dari wawancara itu tentang seseorang membuat theme song dalam sebuah game bola, kemudian dia dituduh pencuri karya tersebut, karena sebelum dia mematenkan hasil karyanya sudah ada yang mencuri karyanya dan mendaftarkannya ke Hak Paten. Kenapa hal tersebut terjadi, karena dia mendapatkan kesulitan dalam materi yang dibutuhkan untuk mematenkan karyanya.
            Saran saya dari cerita di video ini adalah jika kita mempunyai hasil karya dan belum mengerti bagaimana cara mendaftarkannya, bisa datang langsung ke tempat dirjen HAKI untuk mematenkan hasil karyanya atau mendaftar secara online yang sudah tersedia webnya. Undang-undang yang mengatur mengenai hak paten yaitu undang-undang Nomor 14 Tahun 2001.
Untuk penjelasan tentang Hak Paten lebih lanjut dapat dilihat penjelasan dibawah ini sebagai berikut.

1. Definisi Hak Paten
hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

2. Penggunaan Hak Paten
Masalah hak paten, adanya ketentuan bahwa pemegang hak paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, bahwa ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Maka dari itu prosedur hak  paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

3. Prosedur Pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagaberikut :
* Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

4. Cara Mendaftarkan Hak Paten yang Sederhana
syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia. Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

5. Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten
Di Indonesia pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang  hak paten adalah berdasarkan Octroiwet  1910 sampai keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Mengenal pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910 adalah :
Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonanannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”
Dari pengertian menurut undang-undang dan pengertian menurut ilmuwan diatas dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah dapat penemuan baru atau cara kerja baru yang dierikan oleh pemerintah, dan tidak boleh diperbanyak oleh orang lain.

6. Hak yang Dimiliki oleh Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjianlisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Sumber: