HAK CIPTA (SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI)
dalam video ini menceritakan tentang hak cipta dalam
pembuatan lirik lagu. Penyusun video ini beserta perannya yaitu sebagai
berikut:
1. Ega Darajat Putranta, sebagai engineer dan pembuat lirik
lagu
2. Nur Malita Sari, sebagai engineer friends dan rekan dalam
pembuatan lirik lagu
3. Vivi Alvianto, sebagai engineer friends dan rekan dalam
pembuatan lirik lagu
4. Nur Farid Agung K, sebagai engineer friends dan agen
pengajuan pendaftaran hak cipta
5. Rizky Surya Hadiwijaya, sebagai burglar
6. Abdul Malik, sebagai officer
Tujuan dari video ini adalah menginformasikan pada pengamat
video ini bahwa jika ingin mendaftar suatu hak cipta secara online harus
berhati-hati, lebih baik mendaftarnya dipihak yang berwajib secara langsung.
Analisis dari video ini yaitu seorang pencipta lagu ingin
membuat lirik lagu dengan dibantu oleh rekan-rekannya. Proses pembuatan lirik
lagu tersebut pun sampai pergi ke tempat yang jauh untuk mendapatkan insipirasi
yang indah. Tempat yang ditujupun yaitu curug sawer di sukabumi, tempat
tersebut sangat indah dan sejuk sehingga membuat pikiran menjadi tenang dan
nyaman. Jangan lupa ada pesaing diluar sana yang ingin membuat lirik lagu juga.
Setelah lirik lagu selesai dibuat, mendaftarkan hak cipta secara online pada
rekannya. Ketika mengajukan berkasnya kepada rekannya, tiba-tiba datang pesaing
tersebut yang mencuri berkas tersebut. Rekan pengajuan hak cipta tersebut pun
mengejar pencuri itu, kemudian menelpon seseorang yaitu pembuat lirik lagu
tersebut, memberitahukan bahwa berkas tersebut tidak bisa diraih kembali maka
laporlah ke kantor dirjen HAKI. Setelah itu mereka datang ke kantor dirjen
HAKI, dan mengadu semua kejadian yang terjadi saat mendaftarkan hak cipta
secara online. Tiba-tiba pencuri tersebut datang dan menjelaskan kejadian yang
sebenarnya dan maksud dari pencurian berkas tersebut. Jangan berprasangka buruk
karena justru musuhmu adalah temanmu yang membantu apa masalahmu.Undang-undang yang mengatur hak cipta yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2014.
Sekian video yang kami sajikan, terima kasih. Untuk lebih jelasnya mengenai hak cipta, berikut merupakan beberapa penjelasan tentang hak cipta.
DEFINISI HAK CIPTA
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan
oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,
film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu)
desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti
paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan
hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan
tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus
tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
[p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
[c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
(pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud
dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang
atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif
pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,
mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak
terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak
eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor,
penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran
untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang
dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002
pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi
berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat
dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU
19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak
lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan
persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
B. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara
mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga
mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara
umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak
tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak
moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan
alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2].
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada
ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual
untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis,
himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai
karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri
tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang
berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga
dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak
diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua
buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak
cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta
tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan
bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas
waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk
hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi
pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu
ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini
berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau
pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran
hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar
Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Pelanggaran dan Sanksi
Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU
No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran
hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang
merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak
yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal
ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan
(3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh
atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah,
pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan
untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi
pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi
pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana
penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya
maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah
(Sumber: http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/)
(Sumber: http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html)