Kamis, 04 Juni 2015

HAK PATEN



            Analisa Video
 Video yang ditayangkan oleh kelas 2ID02 yaitu mengenai hak paten. Video tersebut diperani oleh Al-Ridho, Dilla Octaviananda, Fajar Surya A, Helbert Oscar, Nurul Fahsya, dan Wahyu A. Dalam video yang mewawancari dosen dan mahasiswanya itu berisi tentang hak paten dan permasalahan-permasalahannya. Isi dari wawancara itu tentang seseorang membuat theme song dalam sebuah game bola, kemudian dia dituduh pencuri karya tersebut, karena sebelum dia mematenkan hasil karyanya sudah ada yang mencuri karyanya dan mendaftarkannya ke Hak Paten. Kenapa hal tersebut terjadi, karena dia mendapatkan kesulitan dalam materi yang dibutuhkan untuk mematenkan karyanya.
            Saran saya dari cerita di video ini adalah jika kita mempunyai hasil karya dan belum mengerti bagaimana cara mendaftarkannya, bisa datang langsung ke tempat dirjen HAKI untuk mematenkan hasil karyanya atau mendaftar secara online yang sudah tersedia webnya. Undang-undang yang mengatur mengenai hak paten yaitu undang-undang Nomor 14 Tahun 2001.
Untuk penjelasan tentang Hak Paten lebih lanjut dapat dilihat penjelasan dibawah ini sebagai berikut.

1. Definisi Hak Paten
hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

2. Penggunaan Hak Paten
Masalah hak paten, adanya ketentuan bahwa pemegang hak paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, bahwa ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Maka dari itu prosedur hak  paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

3. Prosedur Pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagaberikut :
* Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

4. Cara Mendaftarkan Hak Paten yang Sederhana
syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia. Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

5. Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten
Di Indonesia pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang  hak paten adalah berdasarkan Octroiwet  1910 sampai keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Mengenal pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910 adalah :
Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonanannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”
Dari pengertian menurut undang-undang dan pengertian menurut ilmuwan diatas dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah dapat penemuan baru atau cara kerja baru yang dierikan oleh pemerintah, dan tidak boleh diperbanyak oleh orang lain.

6. Hak yang Dimiliki oleh Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjianlisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar